get app
inews
Aa Text
Read Next : Lanud El Tari Aktif Dukung Pelestarian Sejarah Pembentukan Provinsi NTT

Pemilik Tanah Pastikan Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur NTT Salah Alamat

Senin, 06 Maret 2023 | 09:28 WIB
header img
Pelaksanaan Eksekusi Lahan di depan rumah jabatan Gubernur NTT Salah Alamat. Senin (06/03/2023). Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id-- Eksekusi lahan yang terjadi di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT, dinilai salah alamat. Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum Jaya Anggrawan, selaku pemegang sertifikat, dan pihaknya tidak pernah digugat atas lahan yang dimilikinya.

Tanah depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) milik Jaya Anggrawan itu, seluas kurang lebih 6.850 meter persegi yang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang, dan pihaknya baru mengetahui ketika PN Kupang  hendak melakukan eksekusi.

Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung melakukan perlawanan, ke Mahkamah Agung RI, namun PN Kupang tetap melaksanakan eksekusi.

"Pemilik Tanah yang sah, yang memiliki sertifikat atas obyek yang akan dieksekusi itu Jaya Anggrawan, dan tidak pernah digugat, pihaknya baru mengetahui ketika pihak PN Kupang akan melakukan eksekusi, sehingga saat itu langsung melakukan perlawanan," beber Lisa Rahmat, Kuasa Hukum Jaya Anggrawan.

Upaya perlawanan dari pemilik tanah ini mendapat hasil Keputusan dari Mahkamah Agung RI Nomor : 3629 K/Pdt/2020, tanggal 17-12-2020, namun PN Kupang sudah terlanjur melaksanakan eksekusi.

Pernyataan PN Kupang, soal eksekusi sesuai aturan pun dibantah, karena pemilik Lahan tidak pernah menerima pemberitahuan, dan dari hasil penelusuran, yang bersengketa adalah Rudi Ebenhaezer Oematan dengan Ny. Greetje Jeane Koamesah - Rondo, bukan dengan Jaya Anggrawan, selaku pemilik tanah yang sah, dan dapat dibuktikan dengan sertifikat.

"Soal PN Kupang bilang sesuai aturan ya silahkan, tetapi kami tidak pernah digugat, dan kami punya sertifikat yang membuktikan sebagai pemilik tanah yang sah dan hasil putusan MA juga menerangkan Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang salah menerapkan hukum pada objek sengketa," sambung Lisa.

Pengadilan Negeri Kupang, Saat Anmaning dan mau melakukan eksekusi, tidak pernah memberi tahu pemilik tanah yang sah dan benar sesuai hasil perlawanan yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang, yang mana Pelawan adalah Pemilik Tanah yang Sah.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut