KUPANG, iNewsTTU.id-- Tanah depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) milik Jaya Anggrawan, seluas kurang lebih 6.850 meter persegi tetap dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Padahal, sudah ada Keputusan Mahkamah Agung RI yang menerangkan Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang salah menerapkan hukum pada objek sengketa.
Lisa, Kuasa hukum Jaya Anggrawan,
menilai eksekusi yang dilakukan PN Kupang non eksekutabel dan salah alamat.
"Klien saya Pak Jaya sudah menang di PK dalam perlawanan terhadap putusan itu, membuktikan hak kepemilikan adalah pak Jaya, bukan sengketa yg terdapat penghukuman. Kalau PN menganggap perkara No. 29 adalah eksekuteble/eksekutorial, ya bukan sembarangan tanah dan bangunan milik pihak ketiga dilakukan eksekusi. Itu PN melanggar etika dan kepatutan sebagai peradilan yang merugikan pihak ketiga itu fatal, nama baik peradilan tercoreng atas tindakan yang salah ini," sebut Lisa kepada wartawan, Senin (27/02/2023).
Ia menambahkan, PN Kupang kelas 1A Kupang dinilai salah menetapkan eksekusi lahan milik orang lain dan tidak ada jaminan uang dari pemohon eksekusi.
Dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 29/Pdt.G/2013/PN. Kpg. Tanggal 17-12-2013. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 31/PDT/2014/PTK, tanggal 12 Juni 2014 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 457 PK/Pdt/2017, tanggal 19 Oktober 2017 dalam sengketa antara Rudi Ebenhaezer Oematan dgn Ny. Greetje Jeane Koamesah - Rondo berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : W26.U1/703/HT.04.10/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 serta Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi Nomor : 3629 K/Pdt/2020, tanggal 17 Desember 2020 dengan Amar Putusan :Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Rudi Ebenhaezer Oematan.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 31/PDT/2020/ PT.KPG. Tanggal 30 April 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, Putusan Nomor 62/Pdt.Bth/2019/PN.Kpg. tanggal 9 Desember 2019.
Padahal, kata Lisa, sudah ada Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3629 K/Pdt/2020, tanggal 17-12-2020 tetapi Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang salah menerapkan hukum mengenai sengketa objek perkara yang terlanjur dilaksanakan Eksekusi pada 15 Desember 2021, berdasarkan surat Pengadilan Negeri Nomor : W26.U1/703/HT.04.10/II/2019 tertanggal 29 November Perihal : Mohon Kehadiran tentang akan dilaksanakan Eksekusi atas Putusan Nomor : 29/Pdt.G/2013/PN. Kupang.
Berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 84/Pen.Pdt.Eks/2021/PN. Kpg. Tanggal 29 November 2021 karena objek tanah yang dilakukan eksekusi adalah Milik orang lain dan terbukti berdasarkan perlawanan Perkara Nomor : 62/Pdt/Bth/2019/PN. Kpg.
Atas dasar itu, kata Lisa, pihak yang menjadi objek salah sengketa mengalami kerugian materil maupun inmateril. Dimana ada barang di lokasi eksekusi yang hilang.
"PN Kupang juga tidak memberikan berita acara, dimana barang seperti besi, alat potong yang diambil tanpa pemberitahuan kepada pemilik. Tidak diketahui keberadaan barang-barang itu," tegasnya.
Dalam hal ini Jaya Anggrawan tidak pernah disertakan dalam gugatan antara Rudi Ebenhaezer Oematan dgn Ny. Greetje Jeane Koamesah - Rondo.
"Saya sudah bersurat untuk penangguhan, karena masih ada gugatan PK di MA. Namun tidak diindahkan oleh PN Kupang yang tetap melakukan eksekusi," katanya.
Humas PN Kupang yang hendak dikonfirmasi masih sibuk bersidang. "Humasnya masih sidang. Jadi nanti dicek lagi saja," kata petugas bidang informasi.
Editor : Sefnat Besie