get app
inews
Aa Read Next : Uskup Agung Kupang Berbagi Cerita dengan Alumni TOR Lela Tahun 1989

Pengacara Muda Roberth Salu Partners, Menang Gugatan Lawan PT Sinar Mas Multifinance

Selasa, 21 Februari 2023 | 13:29 WIB
header img
Pengacara Muda Roberth Salu Partners, Menang Gugatan Lawan PT Sinar Mas Multifinance. Foto: ist

Roberth menegaskan, dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan, dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut; (2). "Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian  kerja  bersama".

Ia menambahkan, dalam putusan nomor 19/Pdt.Sus/2022/PN.Kpg, mengabulkan gugatan yang pada pokoknya majelis hakim berpendapat bahwa: Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU dan peraturan perusahaan maka perusahaan dalam hal ini PT Sinar Mas Multi Finance Cabang Kupang diwajibkan untuk membayarkan uang kepada penggugat sebanyak Rp72 juta dengan rincian,  pesangon selama bekerja 12 tahun sebesar Rp. 46 juta ditambah penghargaan sebesar Rp. 25 Juta. 

"Selaku Kuasa hukum, kami menyampaikan terima kasih kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Kelas IA Kupang yang telah mengabulkan gugatannya,"jelasnya. 

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut