get app
inews
Aa Read Next : Uskup Agung Kupang Berbagi Cerita dengan Alumni TOR Lela Tahun 1989

Pengacara Muda Roberth Salu Partners, Menang Gugatan Lawan PT Sinar Mas Multifinance

Selasa, 21 Februari 2023 | 13:29 WIB
header img
Pengacara Muda Roberth Salu Partners, Menang Gugatan Lawan PT Sinar Mas Multifinance. Foto: ist

KUPANG, iNewsTTU.id- Advokat Robertus Salu Partners, berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Kupang dalam perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Sinar Mas Finance cabang Kupang terhadap seorang karyawannya Didimus Marianus Kolo. 

Dalam pres rilis yang diterima media ini, Kuasa hukum Robertus Salu, menerangkan bahwa pihak PT Sinar Mas Multifinance cabang Kupang telah melakukan PHK secara sepihak terhadap kliennya, Didimus Marianus Kolo, pada tahun 2022 lalu. 

"Karena dilakukan PHK secara sepihak, saya bersama klien kemudian menggugat PT Sinar Mas Multifinance cabang Kupang ke Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Kupang,"tandas Roberth 

Dijelaskan, kliennya Didimus Marianus Kolo, telah bekerja pada PT Sinar Mas Multifinance cabang Kupang sejak tahun 2009 silam dan sejak bekerja di perusahaan tersebut kliennya tidak pernah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai karyawan. 

"Klien kami bekerja dari tahun 2009 hingga tahun 2022 secara terus menerus dan tidak pernah terputus dan/atau tidak pernah mengundurkan diri dan/atau diberhentikan," ujar Roberth. 

Bahkan, Disampaikan Roberth, kliennya diberhentikan tanpa adanya surat Peringatan I, II, dan III dengan alasan telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan Perusahaan.  

"Menurut kami selaku kuasa hukum, Perbuatan Tergugat yang memberhentikan klien kami dimaksud dengan tanpa memberikan Peringatan I, II dan III dimaksud merupakan perbuatan yang melawan hukum," ujar Roberth. 

Roberth menegaskan, dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan, dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut; (2). "Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian  kerja  bersama".

Ia menambahkan, dalam putusan nomor 19/Pdt.Sus/2022/PN.Kpg, mengabulkan gugatan yang pada pokoknya majelis hakim berpendapat bahwa: Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU dan peraturan perusahaan maka perusahaan dalam hal ini PT Sinar Mas Multi Finance Cabang Kupang diwajibkan untuk membayarkan uang kepada penggugat sebanyak Rp72 juta dengan rincian,  pesangon selama bekerja 12 tahun sebesar Rp. 46 juta ditambah penghargaan sebesar Rp. 25 Juta. 

"Selaku Kuasa hukum, kami menyampaikan terima kasih kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Kelas IA Kupang yang telah mengabulkan gugatannya,"jelasnya. 

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut