get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada, Kawanan Copet Mulai Beraksi di Kota Kupang, Warga NBD jadi Korban

Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Rekaman Video Asusila Bersama Pacarnya yang Masih SMA

Selasa, 14 Februari 2023 | 21:01 WIB
header img
Rekaman VCS tersebar di media sosial (Foto: iNews/Ketut Catur Kusumaningrat).

MURA, iNewsTTU.id - Seorang pria ditangkap ditangkap aparat keamanan lantaran dengan sengaja menyebarkan video asusila bersama pacarnya yang masih duduk dibangku SMA di media sosial gara-gara sakit hati.

Diketahui pelaku penyebar rekaman video call seks (VCS) pacarnya dimedia sosial bernama Zamhari (21), pria Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumsel. korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih yang sering melakukan video call (VC) secara vulgar.

Tidak sampai disitu, pelaku juga membagikan video vulgar sang pacar ke teman-temannya melalui WhatsApp dan Facebook dengan nama samaran.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara, Selasa (14/2/2023).

"Tersangka dan korban sering melakukan VC secara vulgar," ujarnya.

Katanya, mengetahui anaknya dipermalukan, orang tua korban yang membuat laporan ke polisi. Selanjutnya pelaku ditangkap dengan barang bukti handphone yang dipakai tersangka menyebarkan konten porno.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti handphone Samsung J7 yang diduga digunakan tersangka dalam menyebarkan video vulgar korban," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Zamhari nekat menyebar video asusila pacarnya tersebut lantaran sakit hati kepada orang tua korban, yang meminta untuk memutuskannya.

"Sakit hati dengan ibu korban, karena suruh putuskan saya," ujar Zamhari.

Tersangka mengaku baru tiga bulan berpacaran dengan korban berinisial PE yang masih duduk di bangku SMA.

"Video disebar ke teman-temannya dan teman saya, lewat WhatsApp, Facebook dan juga Tiktok. Saya tidak tahu, akibatnya apa menyebarkan video itu," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut