get app
inews
Aa Text
Read Next : Astaga, Istri bantu Rekam Suami Gagahi Rekan Kerja

Selain Perkosa Gadis 17 Tahun, Pria 58 Tahun juga Rekam Adegan Hubungan Badan

Minggu, 12 Februari 2023 | 07:55 WIB
header img
Pria tua perkosa gadis 17 tahun (Foto: Ilustrasi).

TANGGAMUS, iNewsTTU.id - Sorang remaja 17 tahun harus menjalani sejumlah penanganan psikologis lantaran mengalami kekerasan seksual dari seorang pria yang telah lanjut usia.

Pria paruh baya akhirnya ditangkap polisi setalah perbuatan pelaku terkuak dan dilaporkan ayah korban pada Sabtu, (28/1/2023). Diketahui pelaku berinisial SA (58), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran dan korban yakni LD (17) merupakan warga Tanggamus.

Sebelumnya perbuatan asusila tersebut sempat direkam pelaku dan videonya belum lama ini beredar di aplikasi percakapan. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mencabuli LD di Kecamatan Bulok, Tanggamus pada Desember 2022 lalu.

Hal itu disampaiakan oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Taufan, Kamis (9/2/2023).

"Pelaku kami tangkap di daerah Pesawaran, usai diketahui keberadaannya. Petugas tengah melakukan penyelidikan dan pencarian alat bukti lainnya," katanya.

Katanya, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang Rp100.000-Rp200.000 agar korban menuruti perbuatan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, jelasnya, kejadian itu berawal saat korban dijemput oleh pelaku yang memang sudah kenal selama enam bulan melalui aplikasi pesan.

Kemudian sekitar bulan Desember 2022, pelaku menjemput korban di Kecamatan Pugung, Tanggamus dan minta ditemani ke Kecamatan Bulok, Tanggamus dengan alasan ingin menemui rekan pelaku yang akan bekerja di luar negeri.

Sesampainya di lokasi, kata dia, korban diajak masuk ke rumah teman pelaku lalu disetubuhi.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, history chat, dan hasil visum. Sementara asal muasal video tersebar masih kami dalami," ungkapnya.

Saat ini, sambungnya, korban tengah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten setempat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut