get app
inews
Aa Read Next : PKB Tetapkan Agustinus Siki Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTU Periode 2024-2029

Kejari TTU Terima Berkas Perkara dan TSK Kakek Cabul Asal Bijaepasu

Sabtu, 11 Februari 2023 | 13:55 WIB
header img
Kejari TTU Terima Berkas Perkara dan TSK Kakek Cabul Asal Bijaepasu. Ilustrasi.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id-- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara NTT menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Gregorius Olin, (70) asal Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Barat,  Jumat, 10/02/2023.

Kejari TTU Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidum Kejari, Achmad Fauzi menerangkan pasca pelaksanaan tahap II perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Kefamenanu.

"Hari ini kita terima dua berkas salah satunya kasus pencabulan asal Bijaepasu, setelah penyerahan TSK langsung ditahan di Rutan Kefamenanu,"terang Achmad Fauzi, Jumat, 10/02/2023.

Sebelumnya, Gregorius diringkus Tim Buser Polres TTU di Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, pada Minggu, 2 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 Wita karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Pelaku GO dibekuk berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 311 / X / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 01 Oktober 2022.

Setelah proses pemberkasan,  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU akhirnya melaksanakan tahap dua atau melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ).

Pelimpahan berkas perkara yang dilaksanakan Jumat 10 Februari 2023 dan berlangsung di Kantor Kejari TTU.

Pelaksanaan tahap II perkara tersebut, ditandai dengan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara ini.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut