get app
inews
Aa Read Next : Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Musnahkan Komoditas Pembawa HPHK dan OPTK di Wini TTU

Balai Karantina Kupang Bakar 500 kg Daging Babi

Selasa, 31 Januari 2023 | 18:17 WIB
header img
Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang musnahkan 500 kilogram daging celleng yang masuk dari zona merah PMK. Selasa (31/01/2023). Foto : Eman Suni/Inews Tv

Lanjut Junaidi, meminta kepada semua pihak selalu berkolaborasi, dan mengawasi wilayah ini dengan baik agar NTT selalu bebas dari PMK dan tetap Zona Hijau. 

"Kita juga dapat melihat bahwa di instalasi karantina saat ini banyak Hewan ternak Sapi yang akan disuplai ke seluruh wilayah di Indonesia. 

"Untuk itu kita perlu mempertahankan terus dan menjaga agar media pembawa yang merupakan faktor dari penyakit Mulut dan Kutu (PMK) ini bisa  dikendalikan, dan mempertahankan zona hijau ini." Sebut Junaidi. 

Sementara, Kepala Karantina Kupang, Dr Yulius Umbu Hungar, mengatakan, bahwa Status Zona hijau berarti bebas history, maksudnya bebas tempa kasus dan bebas vaksinasi,

"Sehingga Status saat ini Zona hijau PMK di NTT, harus kita pertahankn. Terkait dengan penemuan ini sudah berkali - kali, dimana tiada hari tanpa penahanan, dan semua yang ditemukan selalu dimusnahkan.

"Setelah pemusnahan di Kupang, kita akan ke PBL Motain untuk melakukan pemusnahan kurang lebih 800 kg danging yang masuk dari Brazil," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut