Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Musnahkan Komoditas Pembawa HPHK dan OPTK di Wini TTU
Advertisement . Scroll to see content

Balai Karantina Kupang Bakar 500 kg Daging Babi

Selasa, 31 Januari 2023 | 18:17 WIB
  • author Eman Suni
Balai Karantina Kupang Bakar 500 kg Daging Babi
Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang musnahkan 500 kilogram daging celleng yang masuk dari zona merah PMK. Selasa (31/01/2023). Foto : Eman Suni/Inews Tv

KUPANG, iNewsTTU.id-- Sebanyak 500 kilogram daging babi hutan yang diamankan Balai Karantina Pertania Kelas 1 Kupang, sore tadi dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan daging ini dilakukan di  incenerator (tempat pemusnahan sampah) milik Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang, Kelurahan Alak.Selasa (31/01/2023) sore.

Daging babi ini dikemas dalam 12 coolbox yang berisi 500 Kg  yang masuk dari Sulawesi Tenggara yang merupakan daerah Zona merah PMK.  

Ratusan kilogram daging celeng disita pihak Karantina Kupang di Pelabuhan Tenau Kupang, setelah melakukan pengawasan dengan berkoordinasi bersama PT.Pelni, Ksop, Kp3 laut dan Angkatan Laut,

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Junaidi, mengatakan bahwa Pemusnahan media pembawa PMK dan ASF berupa daging celeng. Karena daging celeng tersebut dibawah dari daerah zona merah masuk ke daerah Hijau NTT.

"Ada sebanyak 12 coolbox berisi 500 kg daging celleng, hari ini telah dimusnahkan," ucap Junaidi.

"Pemusnahan dilakukan bersama dengan unsur terkait dan gugus tugas penanganan pencegahan pengendalian PMK di Provinsi NTT," tambahnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut