KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang, Drh. Yulius Umbu Hunggar memusnahkan komoditas pertanian sebagai media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, Senin, 15/08/2022.
Barang- barang tersebut keluar dari Distrik Oekusi, Negara RDTL ke Negara Indonesia melalui PLBN Wini tanpa dilengkapi dokumen sehingga ditahan dan disita oleh pihak Bea dan Cukai PLBN wini pada tanggal 01 juli 2022 hingga saat ini tanggal 15 Agustus.
"Komoditas yang dimusnahkan tersebut karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal," kata Kepala Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang, Drh. Yulius Umbu hunggar kepada wartawan di Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Media pembawa HPHK dan OPTK yang dimusnahkan yang berasal dari Timor Leste terdiri dari, Sosis ayam (58,14 kg), Kornet ayam (3,4 kg), Kornet babi (0,5 kg), Sosis babi (6,3 kg), Daging kering (7kg), Babi lokal (1 ekor), Ayam kampung (2 ekor), Beras (30kg), Kacang-kacangan (14kg), Pinang (0,5kg) dan Buah-buahan (4kg).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada empat media drum oleh petugas di PLBN Wini Kecamatan Insana Utara.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Kepala balai karangtina kelas satu Kupang Drh. Yulius Umbu hunggar, Khaerudin,Sp.Msi (Subkrord wasdal), Kapolsek insan utara yang diwakili oleh Kanit Reskrim dan Kanit IK Benyamin Kiak (Kanit Reskrim), Imelda D. Lcu,S.T (BNPP-PLBN Wini).
Selain itu, Abdul Basid Sadik (Pj karangtina Perikanan), Alexander Sakunab (KKP Konwil), Theodorus A. Romea (Syahbandar Wini), Thomas Lay (Imigrasi PLBN Wini), I Made (Beacukai PLBN Wini), Marten Ulimata (Danpos Brimob Satgas pamtas Wini), S. Situmorang (Danton TNI Satgas Pamtas Wini).
Editor : Sefnat Besie