Dijelaskan, Khusus untuk Brigpol Dedi Rasi sudah empat tahun meninggalkan tugas tanpa berita, karena itu agar negara tidak dirugikan, maka keputusan pimpinan harus ada kebijikan untuk dilakukan PTDH sehingga imbas buruk tidak mengena untuk semua, sedangkan khusus untuk Bripda Cavin Nitbani yang bersangkutan sementara menjalani hukumam di Lapas Kupang karena terlibat kasus asusila anak dibawah umur sebesar 12 tahun sehingga kebijakan institusi tak bisa di pertahankan harus PTDH.
Selanjutnya dua orang anggota ini tidak hadir dalam upacara PTDH sehingga bingkai foto mereka diserahkan oleh Provost untuk di coret resmi dua orang tersebut kembali ke masyarakat sebagai masyarakat biasa dan bukan lagi anggota Polri.
"Dan kami tegaskan bahwa keputusan PTDH dari pimpinan Polri merupakan cambuk bagi kita semua karena itu harus berwaspada dalam bertindak dilingkungan masyarakat dimana kita berada." Tutup Kapolres Gusti.
Pantauan Wartawan dihalaman Upacara Makolpolres Timor Tengah Selatan Senin (30/01/2022) Upacara Pemecatan Dua Anggota Polri Polres Timor Tengah Selatan dipimpin langsung Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa tepat pukul 08:00 wita hingga pukul 09:00 wita.
Editor : Sefnat Besie