Dipaksa Buka Celana, Dosen Pria asal NTT Lecehkan Bocah Laki-laki di Toilet Bandara Ngurah Rai

Mendapat laporan tersebut, Polda Bali melakukan visum terhadap korban di RSUP Prof IGN Ngoerah. Penyidik juga melakukan olah TKP di toilet yang menjadi lokasi pelecehan serta meminta keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan gelar perkara, Polda Bali meningkatkan status terlapor FBS sebagai tersangka pelecehan anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik langsung menahan FBS di Rutan Polda Bali.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Bayu.
Editor : Sefnat Besie