get app
inews
Aa Read Next : Anggota TNI Tewas di Atambua NTT Diduga Ditabrak Pemuda Mabuk Miras

Dipaksa Buka Celana, Dosen Pria asal NTT Lecehkan Bocah Laki-laki di Toilet Bandara Ngurah Rai

Rabu, 11 Januari 2023 | 14:51 WIB
header img
pelaku pelecehan di Bandara Ngurah Rai, Ferdinandus Bele Sole (37) menjalani pemeriksaan di Polda Bali (Foto: Indira Arri).

DENPASAR, iNewsTTU.id - Seorang dosen salah satu perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan karena melecehkan bocah laki-laki berinisial SK di toilet Bandara Ngurah Rai Bali.

Dosen itu diketahui bernama Ferdinandus Bele Sole (37).

Hingga saat ini penyidik masih mendalami motif Ferdinandus melecehkan korban inisial SK yang berusia 13 tahun.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, pelecehan itu terjadi pada 4 Januari 2023 di toilet yang berada di gate 3 terminal keberangkatan domestik.

Pelecehan itu, katanya, saat itu korban merasa ada laki-laki dewasa yang mengikutinya. Namun korban tak curiga karena merasa orang tersebut juga buang air kecil di toilet.

Ketika sedang mencuci tangan di wastafel, korban merasa ditatap matanya oleh pelaku. Dia merasa terhipnotis sehingga menuruti permintaan pelaku yang menuntunnya masuk ke dalam bilik kamar mandi.

"Pelaku meminta korban membuka celana. Kendati menolak berkali-kali, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku dan menurunkan celananya hingga terjadi pelecehan," ujarnya.

Lanjutnya, pelaku keluar dari bilik lebih dulu dan meminta korban tetap di dalam beberapa saat agar tak diketahui orang lain.

Korban pun ketakutan sehingga tak berani keluar toilet dalam waktu cukup lama. Setelah beberapa saat, dia memberanikan diri keluar dan menceritakan pelecehan itu kepada orang tuanya.

Mendengar hal tersebut, orangtua korban pun melaporkan pelecehan itu ke petugas keamanan bandara.

Petugas keamanan lalu memeriksa CCTV di sekitar toilet untuk mengidentifikasi pelaku. Setelah mencocokkan ciri-ciri pelaku, petugas keamanan bandara langsung bergerak menangkap FBS. Orang tua korban kemudian melaporkan FBS ke Polda Bali.

Mendapat laporan tersebut, Polda Bali melakukan visum terhadap korban di RSUP Prof IGN Ngoerah. Penyidik juga melakukan olah TKP di toilet yang menjadi lokasi pelecehan serta meminta keterangan saksi-saksi.

Berdasarkan gelar perkara, Polda Bali meningkatkan status terlapor FBS sebagai tersangka pelecehan anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik langsung menahan FBS di Rutan Polda Bali.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Bayu.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut