Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup Sukoharjo 2026 Resmi Dibuka, Diikuti Atlet Timor Leste
Advertisement . Scroll to see content

Akhiri Hubungan Asmara Sepihak, TNI Gadungan Sebar Foto Bugil Mantan

Rabu, 11 Januari 2023 | 07:49 WIB
  • author R August
Akhiri Hubungan Asmara Sepihak, TNI Gadungan Sebar Foto Bugil Mantan
Akhiri hubungan asmara sepihak, TNI Gadungan Sebar Foto Bugil Mantan, Oknum WD ditangkap Polisi. Foto: ist

Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI,” ujar AKBP Wahyu.

Atas perbuatannya, WD pun dijerat Pasal 29 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kini nasib WD terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut