Sepanjang 2022, Ada 287 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di NTT

KUPANG, iNewsTTU.id- Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2022 lalu mengalami kenaikan dibanding tahun- tahun sebelumnya.
Hal ini diungkapkan Plh. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur, Margaritha Boekan, melalui staf ahli UPTD PPA NTT, Elly M. Adonis di ruang kerjanya, Selasa ( 10/01/2023).
"Sepanjang tahun 2022 lalu ada 287 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk kepada kami, dengan rincian 152 kasus menimpa perempuan dewasa, dan 135 kasus terjadi pada anak di bawah umur, jumlah ini naik dari tahun- tahun sebelumnya dan hal ini jelas memprihatinkan," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan fungsi UPTD PPA NTT ialah sebagai melindungi korban kekerasan, lalu menjadi moderator yang memediasi antara pelapor atau korban dengan terlapor atau pelaku jika masih bisa diperdamaikan
Jika memang harus dilakukan lewat mekanisme hukum, maka Unit PPA NTT akan melakukan pendampingan kepada korban saat membuat laporan kepada aparat kepolisian.
Editor : Sefnat Besie