Sepanjang 2022, Ada 287 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di NTT

KUPANG, iNewsTTU.id- Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2022 lalu mengalami kenaikan dibanding tahun- tahun sebelumnya.
Hal ini diungkapkan Plh. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur, Margaritha Boekan, melalui staf ahli UPTD PPA NTT, Elly M. Adonis di ruang kerjanya, Selasa ( 10/01/2023).
"Sepanjang tahun 2022 lalu ada 287 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk kepada kami, dengan rincian 152 kasus menimpa perempuan dewasa, dan 135 kasus terjadi pada anak di bawah umur, jumlah ini naik dari tahun- tahun sebelumnya dan hal ini jelas memprihatinkan," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan fungsi UPTD PPA NTT ialah sebagai melindungi korban kekerasan, lalu menjadi moderator yang memediasi antara pelapor atau korban dengan terlapor atau pelaku jika masih bisa diperdamaikan
Jika memang harus dilakukan lewat mekanisme hukum, maka Unit PPA NTT akan melakukan pendampingan kepada korban saat membuat laporan kepada aparat kepolisian.
"Fungsi lembaga kami adalah pertama menjadi pelindung korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, lalu jadi mediator antara korban dengan pelaku jika masih bisa ditempuh jalan damai kekeluargaan, namun jika memang harus ada tindakan hukum untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku, maka kami siap mendampingi korban tersebut selama proses hukum berjalan," tambahnya.
Kasus kekerasan di NTT ungkapnya adalah salah satu yang tertinggi di Indonesia.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ibarat gunung es yang hanya terlihat di permukaan saja, tetapi banyak kejadian yang disembunyikan oleh korban karena takut, bahkan korban akan mengalami trauma hingga penyakit akibat kekerasan seksual.
"Dampak utama yang dirasakan oleh korban adalah gangguan kesehatan, cacat fisik, tertular HIV AIDS, kematian dan mengalami gangguan mental serta trauma berat," tutup Elly.(*)
Editor : Sefnat Besie