Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

Terima Gaji Ganda, Bupati TTU Segera Nonaktifkan Ketua KPUD dari Status ASN

Kamis, 29 Desember 2022 | 06:39 WIB
  • author Seth Besie
Terima Gaji Ganda, Bupati TTU Segera Nonaktifkan Ketua KPUD dari Status ASN
Terima Gaji Ganda, Bupati TTU Segera Nonaktifkan Ketua KPUD dari Status ASN. Foto: iNewsTTU.id/seth

Bupati Juandi juga membenarkan disposisi pemberhentian Ketua KPUD Kabupaten TTU dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, juga berdasarkan usulan atau pengajuan pengunduran diri oleh yang bersangkutan.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan kepada Paulinus Lape Feka setelah polemik Gaji Ganda yang diterimanya pasca terpilih sebagai Ketua KPU Timor Tengah Utara. 

Sementara di sisi lain, ia juga masih menerima gaji sebagai ASN.

Karena itu, Paulinus Lape Feka diwajibkan menyetor kembali semua uang yang diterima sebagi ASN sejak tahun 2017.

"dia melanggar disiplin berat itu yang diberhentikan dari PNS itu," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPUD diam diam terima Gaji Ganda sebagai ASN guru maupun sebagai komisioner KPUD.

Kasus ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran terkait dengan status ASN yang disandang oleh Paulinus Lape Feka yang sedang menjabat sebagai Ketua KPUD TTU. 

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut