SOE, iNewsTTU.id--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur melaksanakan Kegiatan “Jaksa Jaga Desa” di Kecamatan Mollo Utara dan Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, Selasa, 20/12/2022.
Program tersebut pada prinsipnya berupa pendampingan terhadap pemerintah desa dalam penggunaan dana desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Abdul Hakim, Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Noven V Bulan dan Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis, Mulia Ari Siregar didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan I Putu Eri Setiawan.
Dalam rilis yang diterima media ini dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri TTS menyebutkan kegiatan yang dilakukan di dua Desa tersebut adalah Penerangan Hukum “Jaksa Jaga Desa” dengan mensosialisasikan Tata Cara Pengelolaan Dana Desa Secara Akuntabel dan Anti Koruptif di Aula Kantor Camat Mollo.
Hadir dalam kegiatan itu, Camat Mollo Utara, Seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, TPK, dan Ketua BPD di Kecamatan Mollo Utara Serta Perangkat Kecamatan Mollo Utara.
Selanjutnya, kegiatan Penerangan Hukum “Jaksa Jaga Desa” dilanjutkan di Kecamatn Amanuban Tengah yang dihadiri oleh Camat Amanuban Tengah, Bhabinkamtibmas Polsek Amanuban Tengah, Babinsa Koramil Amanuban Tengah, Seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, TPK, dan Ketua BPD di Kecamatan Amanuban Tengah.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya Penyalahgunaan Dana Desa yang marak terjadi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya Kabupaten TTS, serta mengajak perangkat desa untuk menguasai aturan atau ketentuan yang terus diperbaharui,"jelas I Putu Eri Setiawan.
Editor : Sefnat Besie