BANDUNG, iNewsTTU.id - Sertu Agus Kustiwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat berinisial AN pada Juli 2022 lalu.
Anggota TNI AU itu divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis (15/12/2022).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Letkol Chk Dendi Sutiyoso dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Agus Kustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Letkol Chk Dendi, Kamis (15/12/2022).
Selain pidana penjara kurungan seumur hidup, terdakwa Agus juga dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Agus dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1997.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Dendi.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-09 Bandung, Mayor Chk (K) Ferry Budi Styanti mengatakan, Agus merupakan pelaku utama dari aksi pembunuhan berencana itu.
Selain Agus, ada tiga orang warga sipil yang terlibat dalam pembunuhan itu. Ketiga warga sipil itu berinisial AA, D, dan RH. Mereka dititah dan dibayar oleh Agus untuk membunuh korban.
"Terdakwa ini memang sudah ada rencana untuk melakukan pembunuhan dengan dia menyiapkan beberapa peralatan termasuk kendaraan yang digunakan," ungkap Mayor Chk (K) Ferry.
Editor : Sefnat Besie