get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI AU Canangkan Pencegahan Stunting Nasional Diseluruh Lanud Jajaran di Indonesia

Oknum Anggota TNI AU Didakwa Kasus Penipuan Rekrutmen, Korban Kehilangan Uang Rp260 Juta

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:50 WIB
header img
Oknum Anggota TNI AU Didakwa Kasus Penipuan Rekrutmen, Korban Kehilangan Uang Rp260 Juta. Foto istimewa

KUPANG, iNewsTTU.id--Oknum Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) didakwa atas kasus penipuan hingga korban mengalami kerugian senilai Rp260 juta. Korban mengaku tergiur dengan janji terdakwa untuk meluluskan korban  pada seleksi penerimaan anggota TNI AU.

Hal tersebut disampaikan korban pada sidang Kasus Penipuan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/2/2025).

Persidangan kasus penipuan ini melibatkan satu oknum anggota TNI AU yang didakwa sebagai pelaku, saksi 1 (ayah korban), saksi 2 (korban), dan saksi 3 (ibu korban).

Persidangan  dipimpin oleh Hakim Ketua, Mayor CHK Subiyatno, S.H., M.H. (TNI AD), bersama  Hakim Anggota 1, Kapten Hukum Arinta Mudji Pranata, S.H., M.H. (TNI AU), dan Hakim Anggota II, Kapten Chk Zainal Arifin, S.H., M.H.I (TNI AD).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut