Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pascakelangkaan, Normalisasi Penyaluran Pertalite ke TTU Dialihkan dari IT Tenau Kupang
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Anggota TNI AU Didakwa Kasus Penipuan Rekrutmen, Korban Kehilangan Uang Rp260 Juta

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:50 WIB
  • author Sefnat Besie, Okto Bala
Oknum Anggota TNI AU Didakwa Kasus Penipuan Rekrutmen, Korban Kehilangan Uang Rp260 Juta
Oknum Anggota TNI AU Didakwa Kasus Penipuan Rekrutmen, Korban Kehilangan Uang Rp260 Juta. Foto istimewa

KUPANG, iNewsTTU.id--Oknum Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) didakwa atas kasus penipuan hingga korban mengalami kerugian senilai Rp260 juta. Korban mengaku tergiur dengan janji terdakwa untuk meluluskan korban  pada seleksi penerimaan anggota TNI AU.

Hal tersebut disampaikan korban pada sidang Kasus Penipuan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/2/2025).

Persidangan kasus penipuan ini melibatkan satu oknum anggota TNI AU yang didakwa sebagai pelaku, saksi 1 (ayah korban), saksi 2 (korban), dan saksi 3 (ibu korban).

Persidangan  dipimpin oleh Hakim Ketua, Mayor CHK Subiyatno, S.H., M.H. (TNI AD), bersama  Hakim Anggota 1, Kapten Hukum Arinta Mudji Pranata, S.H., M.H. (TNI AU), dan Hakim Anggota II, Kapten Chk Zainal Arifin, S.H., M.H.I (TNI AD).

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut