get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon dr. Cris Widodo dan Serena Francis Menang Pilwalkot Kupang 2024

KPU Akan Rekrut 36.000 Anggota PPK dan 251.295 Anggota PPS di Seluruh Indonesia, Simak Persyaratanya

Sabtu, 03 Desember 2022 | 08:03 WIB
header img
KPU Akan Rekrut 36.000 anggota PPK dan 251.295 Anggota PPS di Seluruh Indonesia (Foto: Inews.id)

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat kuasa yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut