get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon dr. Cris Widodo dan Serena Francis Menang Pilwalkot Kupang 2024

KPU Akan Rekrut 36.000 Anggota PPK dan 251.295 Anggota PPS di Seluruh Indonesia, Simak Persyaratanya

Sabtu, 03 Desember 2022 | 08:03 WIB
header img
KPU Akan Rekrut 36.000 anggota PPK dan 251.295 Anggota PPS di Seluruh Indonesia (Foto: Inews.id)

JAKARTA, iNewsTTU.id- Pesta demokrasi tahun 2024 semakin dekat, sejumlah persiapan telah dilakukan oleh KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membuka lowongan kerja untuk posisi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Lowongan ini untuk lulusan SMA atau sederajat. Rekrutmen PPK berlangsung hingga 16 Desember 2022. Sementara PPS sampai dengan 16 Januari 2023.

Tahun ini, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia, sedangkan jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

Berikut syarat pendaftaran anggota PPK dan PPS, dari instagram resmi indonesia baik di bawah Kemenkominfo, Kamis (1/12/2022):

Persyaratan Anggota PPK dan PPS

KPU sedang membuka lowongan kerja untuk posisi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut