JAKARTA, iNewsTTU.id- Pesta demokrasi tahun 2024 semakin dekat, sejumlah persiapan telah dilakukan oleh KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membuka lowongan kerja untuk posisi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Lowongan ini untuk lulusan SMA atau sederajat. Rekrutmen PPK berlangsung hingga 16 Desember 2022. Sementara PPS sampai dengan 16 Januari 2023.
Tahun ini, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia, sedangkan jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.
Berikut syarat pendaftaran anggota PPK dan PPS, dari instagram resmi indonesia baik di bawah Kemenkominfo, Kamis (1/12/2022):
Persyaratan Anggota PPK dan PPS
KPU sedang membuka lowongan kerja untuk posisi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat kuasa yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Editor : Sefnat Besie