KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Noviana Berkanis Alias Macan tega menganiaya ibu kandungnya Agata Nesi Elu alias Agata yang susah payah melahirkannya.
Agata yang tak puas karena dianiaya anak kandungnya akhirnya melaporkan Noviana alias Macan ke Polisi.
Kasus penganiayaan ini bergulir dari meja Polisi hingga meja Kejaksaan dan siap disidangkan oleh Pengadilan setempat.
Namun sebelum dilanjutkan ke meja hijau, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mencoba mendamaikan keduanya melalui Program Restorative Justice pada Selasa tanggal 29 November 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Setelah dilaporkan ke tingkat atas, JAMPIDUM Kejaksaan Agung akhirnya menyetujui bahwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka Noviana Berkanis Alias Novi Alias Macan dengan saksi korban Agata Nesi Elu alias Agata yang merupakan ibu kandung dari Macan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice.
Persetujuan penghentian penuntutan termuat dalam surat dengan nomor : PRINT-400/N.3.12/Eoh.2/11/2022 tanggal 24 November 2022.
"Atas dasar itulah Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menghentikan penuntutan terhadap Noviana alias macan dalam kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga,"kata Kepala Kejaksaan Negeri, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip.
Setelah keduanya saling memaafkan, ibu dan anak ini saling berpelukan disaksikan oleh Kejari TTU dan Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamadd Mahrus Setia Wijaksana dan Ahmad Fauzi selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara
kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Sertifikat Penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kepada saksi korban atas nama Agata karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku yang merupakan anaknya.
Kini keduanya yang merupakan Warga RT 3 RW 2, Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten Timor Tengah Utara NTT telah berdamai dan pulang ke rumah mereka.
Editor : Sefnat Besie