Tilang Manual Ditiadakan, Pelanggaran Lalulintas di TTU Meningkat, 26 Orang Meninggal Dunia

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--
Penghapusan tilang manual merupakan gebrakan baru pihak kepolisian dalam memodernisasi penegakan hukum.
Namun sayangnya, pelanggaran lalu lintas dinilai makin terang-terangan karena electronic traffic law enforcement (ETLE) belum merata.
Salah satu Kabupaten seperti di Timor Tengah Utara NTT, misalnya, lantaran belum berfungsi ETLE, pelanggaran lalu-lintas pun meningkat mulai dari serobot lampu trafic, tidak pakai helm dan berboncengan lebih dari dua orang serta pelanggaran lainnya.
Pelanggaran lalulintas seperti diatas berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kepala satuan lalulintas Polres Timor Tengah Utara NTT Iptu Rahmat Agus Ibrahim mengakui data kecelakaan lalulintas tahun lalu dibanding tahun ini cenderung meningkat.
Sejak bulan Januari-November Tahun 2022 terdapat 50 Kasus lakalantas yang didominasi laka ganda dan menyebabkan 26 orang meninggal dunia, 27 orang luka berat dan 23 orang luka ringan.
Editor : Sefnat Besie