KUPANG, TTU.INEWS.ID--Tiga orang terdakwa kasus Korupsi peningkatan jaringan irigasi di Mnesatbatan, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara NTT akhirnya divonis masing masing 2 Tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, bagi tiga terdakwa itu berlangsung dalam sidang Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Derman Nababandan, (ketua majelis), didampingi Lisbeth Adelina, (hakim anggota) dan Mike Priyanto, (hakim anggota).
Vonis bagi tiga terdakwa kasus korupsi tersebut, dibacakan pada Jumat, 25 November 2022, di PN Kupang, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sidang perkara tindak pidana korupsi, peningkatan jaringan irigasi di Mnesatbatan, tahun anggaran 2015, pada dinas PU Kabupaten TTU.
Ketiga terdakwa yang divonis dalam perkara peningkatan jaringan irigasi Mnesatbatan ini antara lain, terdakwa Pius Wendelinus Laka, terdakwa Manurung Marianus Sinaga dan terdakwa Dominikus Mene Bano.
Demikian disampaikan Kasie Pidsus Kejari Timor Tengah Utara, Andrew P. Keya dalam rilis yang diterima iNewsTTU.id.
Dalam amar putusan majelis hakim, para terdakwa dihukum membayar uang sebesar Rp. 50.000.000 subsidair 2 bulan.
Disampaikan Andrew, majelis hakim juga menghukum terdakwa II untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp. 162.728.309 subsidair 10 bulan penjara.
Ia menuturkan, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim, Terdakwa 1 dan terdakwa 3 menyatakan menerima, Terdakwa 2 menyatakan pikir-pikir sedangkan JPU menyatakan sikap pikir pikir.
Editor : Sefnat Besie