KEFAMENANU, TTU.INEWS.ID--Adrianus Bitin Dalin akhirnya nekad memasang plang larangan beraktifitas diatas tanah dan rumah miliknya yang diduga telah diserobot oleh orang lain.
Adrianus merupakan ahli waris dari ayahnya Yohanis Dalin Almarhum dan ibunya Marta Mokos.
Pasca meningggalnya Yohanis Dalin, ayah dari Adrianus Bitin Dalin, dia dan ibunya Marta Mokos merantau ke Sulawesi Tenggara melalui program transmigrasi selama 26 tahun.
Namun karena saat berada di perantauan, Adrianus mendengar informasi jika rumah dan tanahnya diduga dijual oleh Yakobus Meulbatak kepada Domi Silab.
Saat Pulang dari Sulawesi Tenggara di Desa Naiola TTU, mereka terpaksa tinggal di bawah pohon karena rumah dan tanah mereka sedang dikuasai oleh orang lain.
Adrianus pun melaporkan persoalan dugaan penyerobotan tanah selain itu juga melaporkan Yakobus Meulbatak atas dugaan penggelapan sertifikat tanah atas nama ayahnya.
Adrianus selaku Ahli waris saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya sedang memasang plang larangan aktifitas oleh pihak lain diatas tanah miliknya.
"Selaku ahli waris, Kita sudah pasang Plang larangan beraktifitas diatas lahan milik Almarhum Yohanis Dalin,"ujarnya.
Adrianus pun berencana melakukan somasi terhadap penghuni atas lahan saat ini yakni Domi Silab
"Besok pemilik lahan mulai persiapan somasi terhadap penghuni atas lahan, menuju Perdata, sedangkan penggelapan tetap berproses lanjut,"tegasnya.
Dia menambahkan, sebelumnya, pihaknya sudah melakukan konfrontir di Polsek Miomaffo Timur, namun pihak terlapor tidak membuktikan akta jual beli dari terlapor kepada pelapor,"terang Adrianus selaku Ahli waris.
Editor : Sefnat Besie