get app
inews
Aa Text
Read Next : Info Terkini: Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Jadi Tersangka Diduga Terima Hadiah dari SYL

Kasus Eks Kapolsek Pinang Disebut Suka Sama Suka dan Diberi Imbalan Uang Usai Berhubungan Badan

Sabtu, 19 November 2022 | 06:59 WIB
header img
Eks Kapolsek Pinang perkosa terduga korban penganiayaan di kamar hotel (Foto: Istimewa)

JAKARTA, INEWSTTU.ID- Dugaan pemerkosaan terhadap wanita cantik yang dilakukan oleh eks Kapolsek Pinang tengah ditangani pihak Polda Metro Jaya

Perempuan yang menjadi korban pemerkosaan oleh eks Kapolsek berinisial RD (31) yang menyampaikan pemerkosaan berawal dari ajakan makan oleh pelaku, pada 18 Oktober 2022. Terduga pelaku adalah mantan Kapolsek Pinang Iptu M Tapril.

Setelah Bidang Propam Polda Metro Jaya memeriksa keduanya, hubungan keduanya atas dasar suka sama suka dan perempuan tidak mengalami kerugian. Hal itu karena setelan selesai berhubungan perempuan mendapatkan imbalan.

"Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu ya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut