Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari TTU Review Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi KPU, Temuan Audit Rutin Rp1,68 miliar
Advertisement . Scroll to see content

4 Terpidana Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 Dieksekusi Jaksa

Sabtu, 12 November 2022 | 20:41 WIB
  • author Seth Besie
4 Terpidana Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 Dieksekusi Jaksa
4 Terpidana Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 Dieksekusi Jaksa. Foto: iNewsTTU.id/Seth

"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,"tegas Andrew.

Lanjutnya, untuk terdakwa III yang bersangkutan harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp.28.486.731,00 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,"katanya.

Sedangkan Terdakwa IV, Kata Andrew, bahwa yang bersangkutan harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp.422.683.450,00 (empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah)  dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,"jelasnya.

Andrew menambahkan, untuk terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni dr. I. Wayan Niarta Cs saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut