get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari TTU Pindahkan Tahanan Mantan Kepala Desa Nainaban ke Rutan Kupang

4 Terpidana Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 Dieksekusi Jaksa

Sabtu, 12 November 2022 | 20:41 WIB
header img
4 Terpidana Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 Dieksekusi Jaksa. Foto: iNewsTTU.id/Seth


KEFAMENANU, INEWS.TTU.ID--Setelah Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan putusan telah berkekuatan hukum tetap (incracht), empat terpidana yakni Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni, akhirnya dieksekusi oleh Jaksa.

Empat terpidana dieksekusi Jaksa Eksekutor, Andrew Keya di Rutan Kelas II B Kupang, tempat dimana para terpidana sebelumnya menjalani masa tahanan selama mengikuti proses persidangan, Pada Sabtu, 12/11/2022 di

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Andrew keya, mengatakan empat terpidana itu dieksekusi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan ICU Non E-katalog, Alat Kesehatan Ponek Khusus Maternal Non E-Katalog, dan Alat Kesehatan Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog pada RSUD Kefamenanu Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2015.

Dia menjelaskan, eksekusi tersebut dilaksanakan karena putusan Pengadilan Tipikor terhadap keempat terpidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incracht).

Ia menerangkan bahwa, dengan dilakukan  eksekusi tersebut, maka para terpidana menjalani putusan PN yang dalam amar putusannya menyatakan keempat terdakwa bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama.

Dijelaskan, Terdakwa I Yoksan M. D. E Bureni didakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, Terdakwa II Munawar Lutfi dengan pidana penjara selama 4 tahun, Terdakwa III Didi Darmadi dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan Terdakwa IV Agus Sahroni dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

"Dengan denda masing – masing terdakwa sebesar Rp. 100.000.000.- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan masing – masing  selama 10 bulan,"jelas Andrew Keya

Ditambahkannya, untuk terdakwa I juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 237.177.980. dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut