KEFAMENANU, INEWS.TTU.ID--Setelah Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan putusan telah berkekuatan hukum tetap (incracht), empat terpidana yakni Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni, akhirnya dieksekusi oleh Jaksa.
Empat terpidana dieksekusi Jaksa Eksekutor, Andrew Keya di Rutan Kelas II B Kupang, tempat dimana para terpidana sebelumnya menjalani masa tahanan selama mengikuti proses persidangan, Pada Sabtu, 12/11/2022 di
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Andrew keya, mengatakan empat terpidana itu dieksekusi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan ICU Non E-katalog, Alat Kesehatan Ponek Khusus Maternal Non E-Katalog, dan Alat Kesehatan Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog pada RSUD Kefamenanu Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2015.
Dia menjelaskan, eksekusi tersebut dilaksanakan karena putusan Pengadilan Tipikor terhadap keempat terpidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Ia menerangkan bahwa, dengan dilakukan eksekusi tersebut, maka para terpidana menjalani putusan PN yang dalam amar putusannya menyatakan keempat terdakwa bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama.
Dijelaskan, Terdakwa I Yoksan M. D. E Bureni didakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, Terdakwa II Munawar Lutfi dengan pidana penjara selama 4 tahun, Terdakwa III Didi Darmadi dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan Terdakwa IV Agus Sahroni dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Dengan denda masing – masing terdakwa sebesar Rp. 100.000.000.- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan masing – masing selama 10 bulan,"jelas Andrew Keya
Ditambahkannya, untuk terdakwa I juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 237.177.980. dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,"tegas Andrew.
Lanjutnya, untuk terdakwa III yang bersangkutan harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp.28.486.731,00 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,"katanya.
Sedangkan Terdakwa IV, Kata Andrew, bahwa yang bersangkutan harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp.422.683.450,00 (empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,"jelasnya.
Andrew menambahkan, untuk terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni dr. I. Wayan Niarta Cs saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.
Editor : Sefnat Besie