get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman NTT : Permasalahan Kontraktor Tidak Dibayar adalah Tanggung Jawab Pemkab Kupang

Ombudsman RI Provinsi NTT Nilai Penyelengaraan Pelayanan publik di TTU

Sabtu, 05 November 2022 | 16:33 WIB
header img
Asisten Ombudsman RI Provinsi NTT saat melakukan penilaian Penyelengaraan Pelayanan publik pada Dinas Kesehatan TTU, Jumat, 04/11/2022. Foto: iNewsTTU.id/seth

KEFAMENANU, INEWS.TTU.ID--Ombudsman RI Provinsi NTT melakukan Penilaian Penyelengaraan Pelayanan publik pada 9 Instansi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Jumat, 04/11/2022. Indikator penilaian terkait dengan pengawasan pelayanan publik.

Sembilan instansi itu terdiri dari Polres Timor Tengah Utara, Badan Pertanahan Nasional dan serta 7 Dinas Atau Organisasi Perangkat Daerah  lingkup Pemda Timor Tengah Utara.

Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Henrik Ronald Adoe dan Siti Kulsum usai melakukan pengumpulan data, Informasi dan Dokumen di Dinas Kesehatan Timor Tengah Utara menjelaskan Pengumpulan Informasi dan pengumpul Dokumen itu akan diserahkan pada bagian yang akan mengambil keputusan

"Dua Tugas besar Ombudsman adalah Pengawasan dan pengaduan, saat ini kita lakukan pengawasan terhadap standar pelayanan publik, Kami betugas sebagai Pengumpul Informasi dan pengumpul Dokumen nanti Hasil Analisis ada tim tersendiri lagi,"terang Henrik Ronald Adoe, Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT

Plt, Kepala Dinas Kesehatan Timor Tengah Utara, Robert Tjeunfin, mengatakan, terkait dengan penilaian Penyelengaraan Pelayanan publik pada Dinas yang dipimpinnya pihaknya tetap memberlakukan semua produk layanan sesuai SOP.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut