get app
inews
Aa Read Next : Kapolda NTT Beri Bantuan Sumur Bor bagi Warga yang Kesulitan Air Bersih di Kefamenanu

Ombudsman RI Provinsi NTT Nilai Penyelengaraan Pelayanan publik di TTU

Sabtu, 05 November 2022 | 16:33 WIB
header img
Asisten Ombudsman RI Provinsi NTT saat melakukan penilaian Penyelengaraan Pelayanan publik pada Dinas Kesehatan TTU, Jumat, 04/11/2022. Foto: iNewsTTU.id/seth

KEFAMENANU, INEWS.TTU.ID--Ombudsman RI Provinsi NTT melakukan Penilaian Penyelengaraan Pelayanan publik pada 9 Instansi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Jumat, 04/11/2022. Indikator penilaian terkait dengan pengawasan pelayanan publik.

Sembilan instansi itu terdiri dari Polres Timor Tengah Utara, Badan Pertanahan Nasional dan serta 7 Dinas Atau Organisasi Perangkat Daerah  lingkup Pemda Timor Tengah Utara.

Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Henrik Ronald Adoe dan Siti Kulsum usai melakukan pengumpulan data, Informasi dan Dokumen di Dinas Kesehatan Timor Tengah Utara menjelaskan Pengumpulan Informasi dan pengumpul Dokumen itu akan diserahkan pada bagian yang akan mengambil keputusan

"Dua Tugas besar Ombudsman adalah Pengawasan dan pengaduan, saat ini kita lakukan pengawasan terhadap standar pelayanan publik, Kami betugas sebagai Pengumpul Informasi dan pengumpul Dokumen nanti Hasil Analisis ada tim tersendiri lagi,"terang Henrik Ronald Adoe, Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT

Plt, Kepala Dinas Kesehatan Timor Tengah Utara, Robert Tjeunfin, mengatakan, terkait dengan penilaian Penyelengaraan Pelayanan publik pada Dinas yang dipimpinnya pihaknya tetap memberlakukan semua produk layanan sesuai SOP.

Menurutnya, khusus Dinkes ada 7 produk layanan umum yang tersebar ditiga bidang yang terbanyak pengurusan STR untuk tenaga kesehatan, rekomendasi urus ijin petik atau Toko Obat, Rekomendasi urus laik sehat untuk pengurusan penerbitan sertifikat laik higine sanitasi jasa boga rumah makan dan restourant dan pelayanan rekomendasi laik sehat untuk sertifikat laik higine ijin Depot Air Minum.

"ini semua disediakan di Dinkes, rekomendasinya dikeluarkan oleh Dinkes baru kita serahkan ke Dinas Perijinan Satu pintu untuk mengeluarkan ijinnya, intinya pengurusan pada Dinkes waktu tunggunya maksimal 15 menit tanpa dipungut biaya,"kata Robert.


 
 

Lanjutnya, Untuk Sarana dan Prasarana layanan publik pihaknya tetap sediakan untuk meningkatan layanan publik tersebut diantaranya layanan Resepsionis, layanan pengaduan, secara offline dan online, layanan Disabilitas, ruang baca, ruang bermain anak, ruang pemberian ASI untuk ibu yang menyusui dan sebagainya.

"Ini semua disediakan dalam rangka mendukung kualitas layana publik pada Dinas Kesehatan untuk lebiha baik,"pungkas Mantan Direktur RSUD Kefamenanu.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut