SOE, INEWSTTU.ID- Sebanyak 132 anggota Pramuka Satuan Karya (Saka) Wira Kartika dikukuhkan oleh Komandan Kodim 1621/TTS, Letkol (Arm) Roni Hermawan di Wakili Pamong Saka Wira Kartika Serma Yupiter Tefi bertempat di Makodim, Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, (29/10/2022).
Komandan Kodim 1621/TTS, Letkol (Arm) Roni Hermawan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pamong Saka Wira Kartika Serma Yupiter Tefi mengatakan, prosesi pengukuhan ditandai dengan penyematan lambang Saka Wira Kartika di lengan baju kiri anggota pramuka sebagai bukti telah dikukuhkan.
Katanya, sebelum dilakukan pengukuhan tersebut, terlebih dahulu calon anggota Pramuka Saka Wira Kartika dengan melakukan berbagai rangkaian kegiatan yang penuh dengan tantangan dan rintangan pada minggu sebelumnya, Sabtu (22/10).
"Minggu lalu diawal upacara tradisi penerimaan anggota langsung dipimpin oleh Dandim 1621/TTS Letkol Arm Roni Hermawan selanjutnya dilanjutkan dengan latihan dasar (latsar) militer, pengetahuan krida-krida SWK, jalan kaki sejauh 10 kilometer menuju Air Terjun Oehala, ujarnya.
Menurutnya, Pramuka Saka Wira Kartika merupakan anggota-anggota pramuka terbaik dari anggota pramuka lainnya yang ada di Kota TTS, Pasalnya untuk menjadi anggota Pramuka binaan Kodim 1621/TTS ini harus melewati proses yang tidak mudah dan tidak ringan.
"Tidak mudah menjadi anggota, karena dibutuhkan jiwa pejuang dan keprajuritan yang harus terpatri dalam jiwa setiap anggota Saka Wira Kartika," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya pengukuhan itu, bisa menjadi tonggak awal maupun pemicu motivasi untuk melakukan kegiatan nyata saat berada ditengah masyarakat dan ilmu yang telah didapatkan selama pembekalan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya harap adik-adik bisa menjadi kebanggaan orang tua di rumah, kakak-kakak Pembina di Kodim, dan bisa menjadi contoh baik di masyarakat. Saya ucapkan selamat semoga Allah meridoi kita dalam setiap langkah dalam pengabdian kepada Bangsa dan Negara,” harapnya.
Editor : Sefnat Besie