get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari TTU Pindahkan Tahanan Mantan Kepala Desa Nainaban ke Rutan Kupang

Direktur Lakmas NTT Apresiasi Penuntasan Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu, Ini Pesan untuk JPU

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 19:43 WIB
header img
Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Anti Korupsi) Viktor Manbait. Foto:iNewsTTU.id/seth

KEFAMENANU, INEWSTTU.ID--Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dalam menuntaskan kasus Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu 2015 yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan tipikor Kupang.

Dalam kasus korupsi Alkes Jilid II menyeret empat orang terdakwa diantaranya terdakwa 1, Yoksan M. D. E Bureni, terdakwa 2 Munawar Lutfi, terdakwa 3 Didi Darmadi dan terdakwa 4 Agus Sahroni.


Viktor Manbait mengatakan, Meski belum berkekuatan hukum tetap, karena belum ada sikap dari para terdakwa apakah melakukan perlawanan hukum banding ataukah tidak namun dirinya tetap mengapresiasi kerja Kejari TTU.

"Kita memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri TTU, Selanjutnya kita menanti jilid 3 dari kasus alkes ini, dimana dalam dakwaan jaksa baik dalam sidang alkes jilid 1 dan jilid 2 ini, dengan tegas Jaksa dalam dakawaannya menguraikan adanya aliran dana korupsi alkes ini kepada Bupati TTU saat itu,"terang Viktor.

Dia menjelaskan, Bupati TTU saat itu merupakan pengelola anggaran dan bertanggungjawab atas anggaran di Kabupaten Timor tengah utara.

"Kita menanti sikap tegas penegakan hukum dari Kejari TTU, untuk melakukan penegakan hukum terhdap siapapun dia yang terkait dalam kasus ini . Tak terkecuali bupati TTU saat itu yang disebut oleh Jaksa dalam dakwaanya dan dalam sidang sidang pembuktian juga dinyatakan oleh para saksi adanya tranasaksi dan aliran dana Alkes kepada bupati saat itu,"harap Viktor.

Vktor menyebut, rakyat TTU menanti sejauhmana Kejaksaan Negeri TTU akan  tegas dan tidak pilih bulu dalam penegakkan kasus ini dengan menindak lanjuti dakwaan dan fakta fakta bukti persidangan akan adanya aliran dana alkes dari terpidana kepada bupati TTU saat itu.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut