KUPANG,iNewsTTU.id-- Bernadus Seran, 39 Tahun, Ketua Instalasi Besipae mengalami nasib naas, ketika mengantar surat pemberitahuan penegasan pengosongan rumah kepada masyarakat yang menempati lokasi reans sapi milik pemerintah provinsi NTT di Pebabu Besipae, dirinya langsung mendapat pengeroyokan dari Nikodemus Manao cs.
Atas peristiwa ini, korban langsung membuat laporan polisi pada Polres Timor Tengah Selatan (TTS), dan laporan ini termuat dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP / 353/ X / 2022/ RES TTS.
Atas laporan ini, korban yang mengalami luka pada bagian pelipis dan banyak memar pada bagian wajah langsung di ambil keterangan dan visum.
Kepada Mnc media korban mengaku hanya mengantar surat, dan tidak tau persoalan, namun kedatangannya langsung mendapat pengeroyokan.
"Saya pergi mau antar surat, ketika tuan rumah mempersilahkan untuk duduk, tiba-tiba muncul Nikodemus dengan beberapa orang langsung tarik saya keluar dan langsung pukul saya",kata Bernadus Seran.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 17 Oktober 2022, sekitar pukul 22: 00 WITA, dan langsung di laporkan namun hingga kini terlapor belum diproses.
"Saya sangat menyesalkan sikap kepolisian, karena sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari laporan saya, dan terlapor juga masih bebas berkeliaran", Lanjut Korban.
Terhadap kasus ini, Ayub Codey selaku kuasa hukum dari korban mengatakan kasus yang dialami oleh kliennya merupakan tindakan kriminal murni, sehingga dirinya berharap pihak kepolisian melalui penyidik menggunakan hak diskresi untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
"Klien kami ini sejak mendapat penganiayaan, dirinya mengalami trauma, dan belum berani untuk kembali bekerja, sehingga kami harapkan pihak kepolisian segera melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku, karena hingga saat ini para pelaku masih bebas berkeliaran", kata Ayub
"Ia menambahkan klien kami waktu itu sedang menjalankan tugas negara, yaitu mengantar surat dari Badan Aset Daerah pemerintah provinsi NTT jadi harus segera ditindak lanjuti.
"Untuk kasus ini sudah ada bukti permulaan, baik itu saksi, visum dan keterangan korban, sehingga penyidik tidak perlu ragu lagi", pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Odilius Naifatin yang juga merupakan kuasa hukum korban, mengatakan pihak kepolisian harus tegas dalam melaksanakan tugas, karena klien kami harus kembali bertugas.dan sesuai dengan Pasal 17 KUHAP disana di tegaskan bahwa Perintah penahanan dilakukan terhadap seseorang yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Peristiwa ini seharusnya penyidik sudah lakukan tindakan penahan terhadap para pelaku, karena unsur- unsur pidana sudah terpenuhi, sehingga kami selaku kuasa hukum sangat mengharapkan ketegasan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perintah undang - Undang.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu, dan langsung di laporkan ke Polres TTS, namun hingga hari ini Sabtu (22/10/2022) belam ada informasi lanjutan dari penyidik yang menangani kasus ini.
Editor : Sefnat Besie