Korban mengaku mengalami kerugian uang tunai yang hilang sebesar Rp. 6 juta rupiah. Atas kejadian tersebut korban datang ke SPKT Polres TTU untuk melapor guna guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah mendapat laporan, Polisi Bergerak cepat, kemudian bersama anggota Polres TTU yang dipimpin KSPK I, Aipda Sergio Korbafo dan Kaurident Sat Reskrim Polres TTU, Aipda Ahmad Cholil bersama anggota Provost, Intel dan anggota Sabhara, langsung turun melalukan olah TKP.
Dalam proses olah TKP yang dilaksanakan pukul 09.30 wita, Kaurident Sat Reskrim Polres TTU, Aipda Ahmad Cholil mulau membuka pintu belakang dan melakukan identifikasi serta dokumentasi di beberapa sisi bagian luar dan dalam bengkel.
"terkait kasus pencurian itu, saat ini polisi sedang melakukan pendalaman dan memeriksa saksi,"ujar I Ketut Suta.***
Editor : Sefnat Besie