get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres TTU Gaungkan Gerakan Pangan Merah Putih

Melalui Restorativ Justice, Polsek Insana Utara Mediasi satu Kasus Pengeroyokan

Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:16 WIB
header img
Melalui Restorativ Justice, Polsek Insana Utara Mediasi satu Kasus Pengeroyokan. Foto: iNewsTTU.id/seth


KEFAMENANU, INEWS.TTU.ID--Pihak Kepolisian Sektor Insana Utara, kembali mendamaikan dua pihak yang sedang terlibat kasus pengeroyokan yang terjadi tanggal 19 September  2022, sekitar jam 00.30 wita, di Paesmoen  Rt. 007 Rw.003, Desa Sainiup, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Pihak Kepolisian Sektor Insana dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 22 / IX / 2022 / SPKT / SEK INSUT  / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 19 September 2022.

Pihak Kepolisian Sektor Insana Utara menyebut penyelesaian Damai dalam kasus ini merupakan Implementasi  Restorative Justice dalam penegakan Hukum pada unit Reskrim Polsek Insut.

Kapolsek Insana Utara, Iptu Yohanes Bara Puka melalui Kanit reskrim Aiptu Benyamin Kiak mengatakan Pihak korban Gerfasius Banusu dan pelaku, Lexyanus Kolo dan Melkianus Kono dan juga keluarga dua belah pihak bersepakat untuk damai.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut