Melalui Restorativ Justice, Polsek Insana Utara Mediasi satu Kasus Pengeroyokan
Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:16 WIB
Dijelaskan Benyamin, dari hasil mediasi Kedua belah pihak dihasilkan kesepakatan bahwa Permasalahan yang telah terjadi pada hari Senin tanggal 19 September 2022, sekitar jam 00.30 wita, diselesaiakan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak tidak ada tuntutan.
"Dari kedua belah sepakat untuk menarik kembali Laporan Polisi dan buatkan surat pernyataan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak di atas Meterai dan disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak,"ungkap Benyamin, Rabu, 13/10/2022.
Lantaran kedua bellah pihak telah bersepakat untuk damai sehingga kasus inipun akhirnya dihentikan.
Editor : Sefnat Besie