Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti dari 12 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

KEFAMENANU, INEWS.TTU.ID--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT memusnahkan sejumlah Barang Bukti dari 12 Perkara khusus yang telah berkekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan.
Acara pemusnahan itu berlangsung Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Bahwa pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila SH,MH didampingi Kepala Seksi PB3R Reza A Faundra, turut hadir perwakilan dari PN Kefamenanu, Muhamad Jarmoko, perwakilan dari Polres TTU Gonsa Balan serta para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari TTU, Reza A Faundra dikonfirmasi wartawan, Rabu, 12/10/2022 mengatakan Bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan karena semua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Proses pemusnahan BB dilakukan dengan cara dibakar sedangkan BB lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, (hamar),"imbuhnya.
Editor : Sefnat Besie