"Karena terus didesak, korban akhirnya mengaku disetubuhi SF pada September 2022 lalu di sebuah rumah kos," ujar Rahmad melalui keterangan kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).
Berdasarkan laporan itu, Polres Sekadau menangkap SF. Polisi juga mengamankan barang bukti terkait pencabulan tersebut. Atas perbuatannya, SF dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
SF kini ditahan di Polres Sekadau. Dia terancam pidana penjara sekurangnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di kalbar.inews.id dengan judul " Mengeluh Terlambat Haid, Remaja di Sekadau Ternyata Hamil usai Dicabuli Pemuda ", Klik untuk baca: https://kalbar.inews.id/berita/mengeluh-terlambat-haid-remaja-di-sekadau-ternyata-hamil-usai-dicabuli-pemuda/2.
Editor : Sefnat Besie