Atas kasus ini, Danial Kase dan Welmince Sayuna berharap keputusan denda adat untuk memulihkan nama baik dan sakit hati putri tunggalnya serta nama baik keluarga dengan uang tunai sebesar Rp.100 juta itu dapat dipenuhi pelaku, dan untuk pertimbangan kemanusian uang denda tersebut dibagi dua permintaan korban hanya Rp.50 juta, tetapi jika pelakupun tidak sanggup maka orangtua berharap kasus ini dapat dilanjutkan ke ranah hukum yang lebih tinggi agar ada efek jera bagi pelaku karena korban merupakan orang yang ketiga yang tidak dipertanggug jawabkan pelaku.
Sebelumnya di Kantor Desa Bone Jumat (07/10/2022) lalu Kades Rikhap Jitro Akailupa mengaku permintaan korban dan orangtua untuk dendan adat sebesar Rp.100 juta itu terlalu tinggi dan kalau dapat diturunkan sedikit" Jujur saya tidak sanggup saya hanya mampu uang Rp 5 juta dan sapi 1 ekor" atau kalau dapat dari permintaan kornan Rp.100 juta bisa turun sedikit Rp.750 juta." Katanya.
Ditanya kenapa Kades sudah ada istri dan dua anak kenapa harus menghamili lagi korban Nona Dina Wasti Beti ( 18) yang anaknya laki-laki sudah berumur 2 tahun dan korban kedua nona Adelina Kase ( 19) sang Kades dengan santai mengatakan bahwa istrinya telah lama kembali ke orangtuanya di Desa Benlutu Kecamatan Batuputih.
"Karena tak ada khabar sehingga saya berani meminang kedua korban lagi dan saya nekat untuk bertanggung jawab atas perbuatan saya namun usai pelantikan Kades Agustus 2022 lalu, dua minggu kemudian menjelang pelantikan Ket TP PKK tiba-tiba istri saya Orance Ninef kembali datang sehingga saya terima kembali." katanya.
Atas kejadisn ini, sang Kades meminta wartawan untuk tidak memberitakan kasus ini ke publik.
"Saya minta tolong kaka wartawan tolong saya jangan muat persoalan ini dimedia karena jabatan saya masih 6 tahun ke depan nanti saya usahakan untuk penuhi permintaan korban dan keluarnya." Pita Rikhap Jitro Akailupa.
Editor : Sefnat Besie