get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Sebut Kades Napan tidak Lagi Menjalani Hukuman Badan di Penjara setelah Putusan Hakim

Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, PN Kefamenanu Beri Edukasi di SMK Suarna Wisata Tes

Selasa, 04 Oktober 2022 | 21:19 WIB
header img
PN Kefamenanu Beri Edukasi di SMK Suarna Wisata Tes, TTU, (Foto: inewsttu.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, INEWSTTU.ID- Pengadilan Negeri Kefamenanu giat sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap dibawah umur dan perlindungan anak dengan tema: " Perlindungan kekerasan seksual terhadap anak" di SMK Suarna Wisata-Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Hadir pada kesempatan tersebut pihak Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu, Kepala SMK Suarna Wisata-Tes Kandidus Siki, guru dan puluhan siswa lainnya.

Pemateri Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, Pahala Yudha Anugraha,  saat ditemui usai kegiatan mengatakan, kegiatan tersebut bermanfaat dan memberikan edukasi pada siswa-siswi sehingga dapat menjaga diri bagi perempuan dan sementara untuk laki-laki bisa menahan diri agar tidak melakukan kekerasan seksual terhadap temannya atau orang-orang yang berada disekitarnya.

Menurutnya, anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.

"Kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat dan mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara sehingga perlu memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ujarnya di SMK Suarna Wisata-Tes pada Selasa, (04/10/2022).

Ia menjelaskan, keadaan perkara kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diantaranya,

Tahun 2017 Presentasenya 21%. 7 dari 34 perkara perkara diantaranya kasus persetubuhan sebanyak 5  dan kasus perbuatan cabul sebanyak 2.  Tahun 2018 presentasenya 34% dengan rincian 22 dari 64 perkara diantaranya, kasus persetubuhan sebanyak 15 dan kasus perbuatan cabul sebanyak 7.

Tahun 2019 kekerasan terhadap anak dibawah umur presentase 19% dengan rincian 10 dari 52 perkara diantaranya, 10 kasus persetubuhan dan perbuatan cabul 0 kasus. Tahun 2020 presentase 17% dengan rincian 18 dari 105 perkara diantaranya, persetubuhan sebanyak 13 kasus dan perbuatan cabul sebanyak 5 kasus.

Tahun 2021 presentasenya menurun sebanyak 15% dengan rincian 6 dari 39 perkara diantaranya, persetubuhan sebanyak 4 kasus dan perbuatan cabul sebanyak 2 kasus.

"Data per Juli Tahun 2022 menigkat 38% dengan rincian 11 dari 29 perkara diantaranya, 8 kasus persetubuhan dan 3 kasus perbuatan cabul," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur siapa saja bisa jadi pelaku baik itu perseorangan maupun korporasi dengan jenis kekerasan seksual berupa persetubuhan dan perbuatan cabul.

Cara melakukan kekerasan seksual, katanya, berupa memaksa, kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk, dan serangkaian kebohongan.

"Penjara bagi pelaku 5-15 tahun kurungan bahkan lebih lama apabila korbannya lebih dari 1 orang dan ancaman tambahan berupa kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," paparnya.

Sementara itu, Kepala SMK Suarna Wisata-Tes Kandidus Siki, S.Pd secara terpisah mengatakan, SMK Suarna Wisata Tes memiliki Program Studi Multimedia dan Perhotelan berharap dengan adanya kegiatan edukasi tersebut dapat membangkitkan kesadaran hukum bagi anak usia sekolah sehingga selalu berhati-hati dimana saja berada tanpa terkecuali.

"Atas nama sekolah, kami sangat mengapresiasi kehadiran Pengadilan Negeri Kefamenanu bahwa mencegah kekerasan terhadap anak sangat penting," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut