get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres TTS Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Operasi Mantap Praja Turangga 2024

Lagi, Polsek Oinlasi TTS Bekuk Seorang Bandar Judi KP di Nunkolo

Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:19 WIB
header img
Lagi, Polsek Oinlasi TTS Bekuk Seorang Bandar Judi KP di Nunkolo. Foto.ist

SOE, iNewsTTU.id- Tegas jalankan instruksi Kapolri dan Kapolda Nusa Tenggara Timur, Polres Timor Tengah Selatan melalui Polsek Amanatun Selatan Oinlasi Senin (29/08/2022) sekira pukul 12:00 wita tadi malam berhasil menangkap 1 orang pelaku bandar judi Kupon putih ( KP) tepatnya di Desa Nunkolo Kecamatan Nunkolo.

Kapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijana.SH melalui siaran Pers via Whatsapp menguraikan bahwa kronologis penangkapan terhadap pelaku FB (47) warga Desa Nunkolo Kecamatan Nunkolo berawal dari informasi masyarakat melalui jaringan laba-laba yang dibentuk di Desa-desa saat ini untuk mengincar para pelaku perjudian maka.

Kata Kapolsek, pihaknya langsung memerintah Kapolsubsektor Kecamatan Nunkolo Bripka Darius Missa langsung melakukan penyelidikan terhadap jaringan laba-laba dan berhasil membekuk pelaku beserta sejumlah barang bukti (BB) di kediamannya.

"Usai pelaku dibekuk tadi malam pelaku dan sejumlah barang bukti langsung digiring ke Makopolsek Amanatun Selatan guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut."pungkasnya. 

Karena itu, lanjut Kapolsek, berdasarkan peristiwa penangkapan terhadap pelaku FB(47) dirinya menegaskan agar tidak boleh ada pratik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polsek Amanatun Selatan yang meliputi dua Kecamatam yaitu Kecamatan Amanatun Selatan dan Kecamatan Nunkolo, baik itu perjudian konvensional maupun yang bersifat online ( Kupon Putih).

Selanjutnya Pelaku FB ( 47) dan sejumlah barang bukti berupa 1 buah buku rekapan yang berisi angka dan satu buah bolpoin, uang tunai sebesar Rp.338.500.000, terdiri dari Pecahan Rp.20.000 = 4 lembar, Pecahan Rp.10.000= 2 lembar, Pecahan Rp.5.000=5 lembar, Pecahan Rp.2.000 = 6 lembar, Pecahan Rp.1000=1 lembar, Pecahan koin Rp.500 = 1 koin langsung diserahkan ke Sat Reskrim Unit Pidum Polres Timor Tengah Selatan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Mengingat Polsek Amanatun Selatan termasuk dalam Polsek Harkamtibmas yang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan proses penyidikan."tandas Kapolsek I Dewa Gede.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut