Paulus juga meminta Kejaksaan memeriksa, Sekertaris KPUD TTU, Andre Laka, menurutnya, Andre merupakan salah satu orang yang turut bertanggungjawab atas kasus yang sedang melilit ketua KPUD TTU.
"Yang berikut, Sekertaris KPUD TTU Andre Laka juga menjadi orang yang ikut bertanggungjawab karena dia PNS dia terima gaji dobel tapi dibiarkan,"tandasnya.
Mantan Juru bicara KPUD ini menduga ada kolusi diantara mereka sehingga kasus terima gaji ganda ini tak terendus bertahun-tahun tanpa diketahui publik.
"Saya duga ada Kolusi diantara mereka, mereka saling membantu, kita minta Kejaksaan bongkar semua karena akibatnnya terjadi kerugian negara yang cukup besar,"pinta Paulus.
Sementara itu Direktur Lakmas NTT, menyebut Gaji ganda yang diterima oleh Paulinus Lape Feka selama 103 bulan atau selama menjadi komisioner pada periode pertama 60 bulan ditambah periode kedua 43 bulan adalah ilegal.
"ini merupakan satu kejahatan luar biasa yang terjadi akibat KKN, gaji yang diterima merupakan gaji ilegal yang merugikan negara,"tandas Viktor.
Editor : Sefnat Besie