get app
inews
Aa Read Next : April Churniawan, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Bantuan Sosial

KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Minggu, 21 Agustus 2022 | 07:24 WIB
header img
Prof Karomani Rektor Universitas Negeri Lampung ditangkap KPK. Foto/Unila/Istimewa

JAKARTA, iNewsTTU.id--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022), pagi.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Salah satunya, uang tunai yang diduga suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM.

Diketahui sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga daerah yakni, Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jumat 19 Agustus 2022, malam, hingga Sabtu, 20 Agustus 2022, dini hari. KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut.

KPK kemudian membawa delapan orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut