SOE, iNewsTTU.id-Dalam rangka memperingati HUT RI ke 77 tahun 2022 Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui jajaran Rutan Kelas II B SoE Kabupaten TTS memberikan Remisi pengurangan masa tahanan dan bebas murni kepada 190 warga binaan Rutan Kelas II B SoE.
Karutan Kelas II B SoE Nixon G L Osingmahi, S.Sos., M.Hum menguraikan bahwa beradasarkan instruksi Kemenkumham RI Rutan Kelas II B SoE mendapatkan alokasi pemberian remisi sebanyak 190 orang warga binaan.
Dirincikan, 190 warga binaan yang berstatus narapidana yang mendapat pengurangan 1 bulan diterima oleh 31 orang warga binaan, 2 bulan diterima oleh 36 orang, 3 bulan ditetima oleh 44 orang, 4 bulan diterima oleh 46 orang, 5 bulan diterima oleh 31 orang.
"Sedangkan yang bebas murni 6 bulan diterima hanya oleh 1 orang sedangkan yang lainnya hanya pengurangan tergantung dari masa kuringan." ujarnya.
Pemberian remisi dilakukan oleh Bupati TTS Egusem Piter Tahun didampingi Wakil Bupati Johny Army Konay dan jajaran Forkopimda lainnya.
Editor : Sefnat Besie