KUPANG,iNewsTTU.id- Sebanyak 15 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang, mendapatkan remisi dari Kanwil Kementrian Hukum NTT.
15 orang anak ini mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman bertepatan dengan Hari Anak Nasional, Selasa (23/7/2024).
Pemberian remisi ini diberikan langsung oleh Kepala Lapas Anak Kupang Lukas Laksana Frans, secara simbolis kepada perwakilan 2 orang anak binaan.
"Dari 15 anak yang mendapatkan remisi, satu orang anak mendapatkan Pembebasan Murni Pengurangan Masa Pidana, yang sudah menjalani masa tahanan selama lima bulan," ujar Lukas.
Ia melanjutkan, sebanyak 14 anak lainnya menerima remisi pengurangan masa tahanan dengan besaran dari 1 hingga 3 bulan.
" Sebanyak empat belas anak lainnya mendapat remisi beragam, ada yang satu bulan, hingga tiga bulan dari masa hukuman," Tambahnya.
Untuk diketahui saat ini ada sebanyak 37 anak binaan di LPKA Kupang. Pemberian remisi berdasarkan sejumlah kriteria dengan persyaratan utama, seperti sisa masa pembinaan, serta sikap dan karakter anak binaan yang dipantau oleh para petugas Lapas.
Editor : Sefnat Besie