"Pada saat itu pelaku atas nama Yohanes Atolan berteriak dan mengatakan bahwa ini mobil siapa kita bakar lalu korban menjawabnya bahwa jangan kasi rusak mobil ini romo Mundus Sako punya mobil, lalu pelaku menjawabnya sambil marah-marah bahwa, mau romo mundus punya mobil atau siapa punya mobil ini malam kami bakar,"Terang Ansel menirukan keterangan dari para saksi.
Dijelaskan Ansel, saat itu tiba-tiba salah satu pelaku langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu hingga korban terjatuh lalu pelaku lainnya datang ikut menganiaya korban secara bersama-sama dan setelah itu korban berdiri dan berjalan menuju ke arah depan mobil bagian kanan, lalu datanglah pelaku Yohanes Atolan langsung menganiaya korbna dengan cara memukul kepala korban dengan batu yang dipegang di tangan, setelah itu pelaku juga memukul kaca depan mobil hingga pecah.
Menurut Ansel, setelah itu para pelaku kembali ke tempat acara, dan korban Kamelus Delis Sako ditolong dan diamankan di dalam rumah salah satu warga dekat TKP dan setelah itu karena melihat darah yang banyak keluar dari luka tusukan benda tajam, akhirnya keluarga memutuskan melarikan korban ke Puskeamas tamis untuk mendapatkan pertolongan.
"Pelaku sudah diamanakan saat ini, pelaku ditahan dalam kasus Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, subs Penganiayaan, lebih subs Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP, subs pasal 351 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, lebih subseider pasal 406 ayat (1) KUHP."Terang Iptu Ansel Pera.
Editor : Sefnat Besie