KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Agustinus Muti, (25) Salah satu Mahasiswa, asal Tainsala, RT/RW : 008/004, Desa Tainsala, Kecamatan. Insana Tengah akhirnya harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Insana, Timor Tengah Utara, NTT.
Agustinus diamankan Polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Korban Kamelus Delis Sako, (30) dan pengrusakan kendaraan milik warga di Kampung Nefosene, Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah.
Kapolsek Insana, Iptu Ansel Pera, saat dikonfirmasi inews.id menceritakan, kronologis Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022, sekira jam 18.30 wita, korban Kamelus Delis Sako bersama keluarga Theodorus Uskono, Davis Usfiniy dan Rin Lake pulang setelah selesai mengikuti acara rumah adat di kampung sone.
Diceritakannya, saat itu mobil yang dipakai oleh korban bersama keluarganya hendak keluar dari lokasi acara, tiba-tiba mobil menyenggol / menabrak motor yang terparkir di belakang mobil sehingga timbul teriakan dari para pelaku.
"Saat itu korban korban turun dari mobil dan menganjar mobil, sedangkan saudara Theodorus Uskono yang mengemudi dan mengeluarkan mobil sampai di depan kantor Desa Sone, sementara korban berjalan mengikuto mobil tersebut,"Kisah Ansel.
Dijelaskannya, Lalu saat itu pelaku saudara Agustinus Muti melempar mobil dari arah belakang dan pelaku lainnya juga berjalan menuju ke arah mobil.
Editor : Sefnat Besie